Jasa Pembuatan Website Desa Murah & Keren
Artikel Website Desa

Undang Undang tentang Website Desa

Kemajuan teknologi internet di Indonesia sangatlah pesat. Terlebih hampir semua wilayah di Indonesia kini telah bisa mengakses internet. Dengan internet informasi bisa diperoleh dan disebarkan dengan sangat cepat. Tidak mengenal waktu dan tempat. Oleh sebab itu teknologi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung pembangunan di desa.

Berikut beberapa manfaat internet untuk desa :

  1. Memperoleh update informasi pedesaan dari pemerintah dengan sangat cepat.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang info desa, profil desa, proses pembangunan dan transparansi penggunaan dana Desa kepada masyarakat luas.
  3. Saran marketing produk unggulan desa seperti produk kerajinan, makanan, maupun potensi wisata dan lainnya.

Itulah beberapa manfaat utama internet bagi desa. Dan sebagai alat / sarana menyebarkan informasi itu dibutuhkan website desa. Website desa ini adalah sebuah portal informasi di mana admin desa bisa menulis berita, membagikan foto dan video yang berisi tentang info terbaru desa.

Website desa telah diatur dalam perundang undangan yakni :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86

(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Related posts

Memanfaatkan teknologi untuk kemajuan Desa

admin

5 Target Kemendes dalam RPJMN 2020-2024

admin

Mengenal Website Desa, Manfaat, Cara Membuat dan Mengelolanya

admin

Leave a Comment